Adat Pernikahan Suku Sasak: Calon Pengantin yang Diculik

(Sumber: Foto oleh Lanty pada Unsplash )  


   Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, perkawinan (pernikahan) adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Pada pasal 2 ayat (1) berbunyi, "Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu". Berdasarkan kedua pernyataan tersebut dapat diambil kesimpulan, pernikahan merupakan ikatan antara pria dan wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk rumah tangga yang bahagia menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan mereka. 
     Pernikahan menjadi suatu hal sakral yang terjadi pada fase kehidupan manusia. Sebuah pernikahan tidak hanya menyatukan dua insan saja, tetapi juga menyatukan dua keluarga. Pernikahan terjadi sebagai wujud kodrat manusia untuk saling menyayangi dan mengasihi satu sama lain, serta mempunyai keturunan yang akan mewarisi berbagai hal mengenai diri mereka. Melalui keturunan-keturunan tersebut, manusia mempertahankan eksistensinya di muka bumi ini. 

    Dengan semboyan "Bhinneka Tunggal Ika" yang tertulis pada lambang negara, Indonesia memiliki berbagai macam suku bangsa beserta adat istiadatnya. Walaupun begitu, Indonesia tetaplah sebuah kesatuan bangsa dan negara. Pada Sensus Penduduk 2010, Indonesia tercatat memiliki suku bangsa sebanyak 1.340 suku bangsa. Berbagai macam suku bangsa tersebut memiliki adat pernikahan yang bermacam-macam pula. Adat pernikahan setiap suku memiliki keunikan dan kekhasan yang sesuai dengan nilai-nilai kearifan lokal, termasuk pada masyarakat suku Sasak, Pulau Lombok.

    Berdasarkan data BPS pada publikasi Provinsi NTB Dalam Angka 2021, jumlah pernikahan di Provinsi Nusa Tenggara Barat pada tahun 2018 sebanyak 43.959 pernikahan. Angka ini menurun pada tahun 2019 menjadi sebanyak 42.425 pernikahan. Angka tersebut terus menurun menjadi sebesar 34.657 pernikahan pada tahun 2020. 

    Provinsi NTB memiliki tiga suku, yaitu suku Sasak, suku Sumbawa, dan suku Mbojo. Suku Sasak berasal dari Pulau Lombok. Sementara itu, suku Sumbawa dan suku Mbojo berasal dari Pulau Sumbawa. Pada masyarakat Suku Sasak, adat pernikahan disebut dengan merariq yang berarti "menikah". Salah satu proses adat pernikahan dimulai dengan menculik calon pengantin wanita terlebih dahulu atau biasa dikenal dengan sebutan "kawin lari".

    Menurut Jannah (2007), ada beberapa cara yang digunakan oleh masyarakat suku Sasak dalam memulai suatu pernikahan, yakni Perondongan (perjodohan), Kawin Lamar (mepadik lamar), dan Selarian (merariq). Namun, cara mengawali pernikahan yang paling banyak dilakukan oleh masyarakat suku Sasak adalah merariq. Merariq adalah tahap penjemputan calon pengantin wanita oleh calon pengantin laki-laki dengan persetujuan dari sang wanita untuk dibawa (menginap) ke rumah laki-laki. 

    Menurut Lukman (2008:15), kata merari’ (merariq) berasal dari bahasa Kawiyakni kata mara dan ri’, yang di mana mara berarti "datang", sedangkan ri’ berarti "diri". Jadi, merari’ secara terminologi dapat diartikan sebagai “datang menyerahkan diri”. Sedangkan menurut Saladin (2013), menurutnya, merariq memiliki dua arti, yaitu pertama, lari atau melarikan dalam arti yang sebenarnya; dan yang kedua, keseluruhan pelaksanaan perkawinan menurut adat Sasak. Pelaksanaan merariq mempunyai empat prinsip, yaitu kebanggaan perempuan, keberdayaan laki-laki dan ketidakberdayaan perempuan, kebersamaan, serta keuntungan ekonomi. Merariq menyimpan makna-makna keberanian bertanggung jawab, keteguhan mewujudkan pernikahan, dan penyelesaian perkara melalui musyawarah. 

    Berdasarkan hasil observasi Anggraini, dkk. (2018), dipaparkan dalam penelitiannya bahwa tahapan pelaksanaan merariq ialah sebagai berikut.

1) Mbait atau melaiang

    Mbait atau melaiang merupakan proses awal pernikahan dengan menjemput calon istri yang dilakukan oleh pihak laki-laki dengan dilandaskan kesopanan. Sang calon pengantin laki-laki tidak boleh menjemput calon istrinya sendirian, harus ditemani oleh beberapa orang sehingga tidak akan menimbulkan fitnah bagi kedua pihak. Melaiang dinilai lebih etis dilakukan daripada melamar atau bahasa Sasaknya, ngendeng. Melamar dinilai merendahkan orang tua karena meminta anak gadis mereka yang seperti meminta barang. Mbait atau melaiang hanya boleh dilakukan selama 3 hari sebelum dilaksanakan mesejati (pemberitahuan) kepada pihak perempuan agar keluarga pihak perempuan tidak khawatir dan cemas.  
    Jika terjadi perselisihan, perkara akan diselesaikan melalui musyawarah antara kedua pihak keluarga. Apabila dalam musyawarah tidak ada mufakat, perkara dilanjutkan dengan bantuan pemuka adat atau pemuka agama. Jika terjadi mufakat, kedua pihak akan menentukan jumlah mahar, tempat, dan tanggal, serta wali dalam pernikahan. Bila belum tercapai mufakat, perkara diselesaikan oleh Kepala Desa.

2) Merangkat

   Merangkat merupakan upacara penyambutan calon pengantin wanita di rumah calon suaminya. Dalam proses merangkat ini, para tetangga akan datang membantu orang tua dari pihak laki-laki untuk memasak sebagai hidangan. Selanjutnya, para tetangga akan datang untuk memberikan selamat dan makan bersama. Acara ini diadakan saat malam pertama calon pengantin wanita hadir di kampung pihak laki-laki. Selama calon pengantin wanita berdiam diri di rumah pihak laki-laki, ia dijaga oleh keluarga dari pihak laki-laki agar hal yang tidak diinginkan terjadi. 

3) Mesejati

    Mesejati adalah pemberitahuan informasi yang dilakukan oleh keluarga pihak laki-laki kepada pihak perempuan. Pemberitahuan ini dilakukan oleh tokoh masyarakat dari kampung calon pengantin laki-laki terhadap tokoh masyarakat di kampung pihak perempuan tinggal. Pemberitahuan ini sesegera mungkin dilakukan agar keluarga dari pihak perempuan tidak cemas karena kehilangan anak gadisnya. 

4) Selabar

    Selabar dilakukan setelah proses mesejati selesai. Dalam proses ini dilakukan perundingan tentang segala hal yang akan dibutuhkan dalam pelaksanaan pernikahan, seperti mahar, waktu akad nikah, biaya begawe (resepsi), uang pisuke (jaminan). Besarnya mahar tidak boleh memberatkan pihak laki-laki dan juga tidak merugikan pihak perempuan sehingga kedua belah pihak saling menguntungkan. 

5) Bait wali dan akad nikah

    Bait wali berarti menjemput wali nikah. Wali nikah dari pihak perempuan dijemput untuk menikahkan kedua calon pengantin. Biasanya, wali dijemput oleh keluarga pihak laki-laki dan beberapa pemuka agama. Pada proses ini, ijab diucapkan oleh wali dan qabul disebutkan oleh pengantin laki-laki, akad nikah dilakukan secara sempurna. Acara selabar, mesejati, dan bait wali dapat dilakukan dalam kurun waktu tiga hari. 

6) Bait janji

    Dalam proses ini, dibicarakan mengenai besar pisuke, waktu begawe, sorongserah aji krame, dan teknis pelaksanaannya. Dominasi pembicaraan dalam proses ini mengenai finansial acara pernikahan. Musyawarah dilakukan sepantas-pantasnya dengan kesanggupan dan tanggung jawab dari pihak laki-laki. 

7) Begawe
    Begawe atau resepsi dilakukan dengan semua undangan tamu datang memberikan selamat kepada kedua pihak keluarga yang mempunyai acara dan kelompok banjar akan bergotong-royong membantu pemilik acara dalam melaksanakan resepsi. Selain begawe, dzikiran juga dilaksanakan dalam rangka mewujudkan rasa syukur terhadap Yang Maha Kuasa. 

8) Sorong serah aji krame
    Sorong serah aji krame artinya suatu dorongan kepada kedua orang tua pengantin untuk menyerahkan atau melepaskan (serah terima) anak mereka untuk hidup berumah tangga sehingga kedua pengantin tidak terikat lagi pada orang tua mereka masing-masing. Acara pesta perkawinan dilakukan oleh pihak perempuan yang biayanya ditanggung oleh pihak laki-laki atas dasar kesepakatan sebelumnya. Rombongan keluarga pihak laki-laki akan mendatangi rumah pihak perempuan. Pembayun penyorong (pemimpin penghantar aji krame) akan melantunkan tembang sorong serah aji krame. Di dalamnya terdapat pujaan-pujaan terhadap Tuhan dan doa-doa untuk kedua pengantin.

9) Nyongkolan
    Nyongkolan merupakan kegiatan berupa arak-arakan kedua mempelai dari rumah pengantin pria ke rumah pengantin wanita dengan diiringi keluarga dan kerabat mempelai pria, memakai baju adat, serta rombongan musik yang bisa berupa gamelan atau kelompok penabuh rebana atau disertai gendang beleq pada kalangan bangsawan. Dalam pelaksanaannya, prosesi ini tidak dilakukan secara harfiah karena faktor jarak, tetapi biasanya rombongan mulai berjalan dari jarak 1-0,5 km dari rumah mempelai wanita. Tujuan dari prosesi ini adalah untuk mempublikasi pasangan yang menikah ke masyarakat.

10) Bejango atau bales naen 

    Napak tilas (bales naen) artinya kembali untuk bersilaturahmi. Prosesi ini merupakan suatu proses silaturahmi antara kedua orang tua serta sanak saudara dari kedua belah pihak dengan tujuan untuk saling mengenal lebih dekat. Proses ini sangat diperlukan karena selama proses demi proses dilakukan oleh utusan saja sehingga kedua pihak keluarga tidak tahu mungkinkah utusan tersebut pernah saling menyinggung antara kedua belah pihak. Dalam proses napak tilas inilah tempat kedua pihak keluarga saling memaafkan sehingga untuk selanjutnya, hubungan kedua pihak keluarga terjalin dengan baik. Bales naen dilakukan beberapa hari setelah nyongkolan.


    Dalam pelaksanaannya, terdapat beberapa pergeseran nilai dan praktik dari oknum yang tidak berpatokan pada nilai moral, nilai sosial, dan nilai budaya karena masih rendahnya pemahaman terhadap nilai adat dan agana. Windia (2011:144) memaparkan bahwa merariq harus dipandang sebagai sebuah konsep perkawinan yang utuh dengan tahapan prosesi adat yang panjang, sakral, dan menarik sehingga tidak ada penafsiran bahwa merariq merupakan proses penculikan seorang gadis untuk dijadikan istri yang menimbulkan berbagai kontroversi lagi. Maka untuk ke depannya, nilai-nilai yang terkandung dalam setiap prosesi merariq diharapkan dapat diterapkan dan diambil hikmahnya sehingga pernikahan akan berjalan dengan lancar dan dapat terus dilaksanakan secara turun-temurun. 


Sumber: 

Anggraini, N., Dahlan, D., & Haslan, M. (2018). Nilai-Nilai Pancasila dalam Merariq pada Masyarakat Sasak. Jurnal Pendidikan Sosial Keberagaman, 5(1), 160–169. https://doi.org/10.29303/juridiksiam.v5i1.81

Badan Pusat Statistik. (2021, Februari). Provinsi Nusa Tenggara Barat Dalam Angka 2021. BPS Provinsi Nusa Tenggara Barat. https://ntb.bps.go.id/publication/2021/02/26/2031d130d7ffc9ed4b9b47ce/provinsi-nusa-tenggara-barat-dalam-angka-2021.html 

Merarik - Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebasdiakses pada tanggal 19 April 2021

Nyongkolan - Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebasdiakses pada tanggal 20 April 2021

Perkawinan Adat Sasak | LOMBOK TO LAND (wordpress.com)diakses pada tanggal 19 April 2021

Suku bangsa di Indonesia - Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas, diakses pada tanggal 19 April 2021

UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan [JDIH BPK RI]diakses pada tanggal 18 April 2021 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Indonesia 'Berlangganan' Banjir