Mudik Lebaran di Tengah Pandemi 2021

    Mudik menjadi sebuah tradisi di kalangan masyarakat Indonesia menjelang lebaran atau Hari Raya Idulfitri. Berdasarkan KBBI, mudik berarti pulang ke kampung halaman. Kebanyakan masyarakat perkotaan besar atau urban, seperti DKI Jakarta, akan pulang menuju kampung halaman mereka untuk mengunjungi orang tua dan sanak saudara.

    Islam sebagai agama mayoritas di Indonesia memegang peran penting dalam membentuk tradisi mudik ini di Indonesia. Biasanya, beberapa hari hingga satu bulan sebelum lebaran, masyarakat berbondong-bondong mudik. Pada tahun 2019, data dari Kementerian Perhubungan mencatat jumlah pemudik pada H-7 hingga H-1 lebaran berjumlah sekitar 7,2 juta pemudik. Secara keseluruhan, total jumlah penumpang angkutan yang mudik pada lebaran 2019 sebesar 18.343.021 orang. 

    Pada tahun 2020, pandemi COVID-19 menyebar di Indonesia untuk pertama kalinya. Penyebaran virus ini dimulai pada tanggal 2 Maret 2020, sebulan lebih sebelum lebaran 2020. Untuk mencegah terjadinya transmisi lokal akibat mobilitas masyarakat yang mudik, Kementrian Perhubungan mengimbau masyarakat untuk menunda mudik lebaran 2020. Lebaran tahun 2020 sendiri jatuh pada tanggal 24 Mei. Sementara itu, kasus terkonfirmasi positif COVID-19 tercatat pada tanggal 18 Mei 2020 sebanyak 18.010 kasus dengan peningkatan kasus sekitar 496 kasus per hari. Oleh karena itu, Kementrian Perhubungan menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H bertujuan untuk mencegah penyebaran COVID-19. Dalam peraturan ini disebutkan bahwa masyarakat dilarang menggunakan sarana transportasi pada mudik tahun 2020. Sarana transportasi berlaku untuk transportasi darat, laut, udara, dan khususnya untuk kendaraan pribadi maupun angkutan umum yang membawa penumpang, seperti kereta api, kapal laut, dll.

    Kondisi pandemi COVID-19 belum berakhir hingga kini, tahun 2021. Maka, peraturan-peraturan terkait mudik juga dilanjutkan untuk tahun ini. Potensi penyebaran pun menjadi semakin tinggi mengingat terdapat varian-varian baru dari mutasi COVID-19. WHO menyebutkan bahwa laju transmisi COVID-19 mencapai 2,5, artinya bahwa satu orang yang terjangkit virus akan menginfeksi setidaknya 2 orang yang sehat.

    Masuknya virus ini ke Indonesia pun diakibatkan oleh masyarakat yang berpergian pergi dan datang baik dari dalam maupun luar negeri. Dilansir dari Pandemic Talks, banyaknya pemudik yang melanggar aturan saat pandemi tahun lalu meningkatkan kasus harian dengan rata-rata sebesar 60%. Larangan dari pemerintah hanya dianggap angin lalu, masyarakat tetap melakukan mudik. Untuk itu, testing, tracing, treat, dan isolation juga diharapkan untuk tetap dilakukan di tengah-tengah mudik lebaran tahun 2021 ini. 

    Adapun larangan mudik lebaran, dilansir dari detikcom, diperketat dan diperluas dari 22 April hingga 24 Mei 2021. Larangan tersebut dimuat dalam Surat Edaran 13/2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran COVID-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.  Dalam aturan tersebut dijelaskan mengenai kewajiban pelaku perjalanan, baik menggunakan transportasi umum maupun kendaraan pribadi. Untuk mobil pribadi, terdapat beberapa dokumen yang wajib dilengkapi, seperti hasil tes PCR atau rapid antigen COVID-19. Dokumen tersebut akan diserahkan ke pihak berwenang dalam check point perjalanan. Pengecualian diberikan kepada beberapa pihak, seperti perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka, ibu hamil yang didampingi oleh satu anggota keluara, dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang, serta kepentingan perjalanan bukan mudik lainnya yang harus dilengkapi dengan surat keterangan dari kepala desa/lurah setempat dan dokumen kesehatan. 





Alasan Pentingnya Pengawasan Mudik di Pandemi COVID-19 (klikdokter.com)

Jangan Sembarangan, Simak Aturan Perjalanan Naik Mobil Pribadi Sebelum Larangan Mudik 6 Mei 2021 - Pikiran-Rakyat.com - Halaman 2

Jumlah Pemudik Turun di Lebaran 2019 | Databoks (katadata.co.id) 

Kemenhub Catat Ada Penurunan 2,42 Persen Pemudik pada Lebaran 2019 - Tirto.ID

KEMENTERIAN PERHUBUNGAN RI - Direktorat Jenderal Perkeretaapian - Balai Pengujian Perkeretaapian | Berita - Tahun Ini Tidak Mudik, Titik! (dephub.go.id)

Lengkap! Aturan Larangan Mudik Lebaran 2021 (detik.com)

Permenhub Larangan Mudik 2020 Resmi Diterbitkan (detik.com)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Indonesia 'Berlangganan' Banjir